TUPOKSI

Kedudukan,Tugas dan Fungsi Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat Kedudukan Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langkat diatur dalam
Peraturan Bupati Langkat nomor 03 tahun 2016 ialah sebagai berikut :

1.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang
menjadi Kewenangan daerah.

2.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan , Perlindungan Anak di pimpin oleh Kepala Dinas Daerah yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

3. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan,
Perlindungan anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak
menyelenggarakan fungsinya :

a.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana dan
Perempuan,Perlindungan Anak ;

b.Pelaksana Kebijakan Bidang Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana dan Perempuan,Perlindungan Anak ;

c. Pelaksanaan evaluasi bidang Pengendalian Penduduk , Keluarga
Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak ;

d. Pelaksana Administrasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan , Perlindungan Anak ; dan
e. Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.