Kabupaten Langkat Perkuat Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA), memperkuat kapasitas masyarakat dalam melakukan perlindungan anak melalui pembentukan kelompok perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).

Menurut Kepala Dinas PPKBPPA Langkat, Purnama Dewi Tarigan, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mimi Wardani Lubis mengatakan, PATBM merupakan gerakan dari kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak berbasis Desa.

“Tahap awal PATBM pembentukannya difasilitasi Pemerintah Kabupaten, namun sesungguhnya gerakan ini merupakan inisiatif masyarakat sebagai pilar terdepan untuk melakukan berbagai pencegahan, untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk melakukan perlindungan kepada anak yang lebih baik di Desa,” kata Mimi Wardani Lubis, Senin, (14/05/2018).

Menurut Mimi, tahun 2018 ini pihaknya akan memfasilitasi dua PATBM di Kabupaten Langkat yaitu di Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura dan di Desa Bekiung, Kecamatan Kuala.

“Dalam pembentukannya kami bekerjasama dengan Yayasan PKPA. Jumat lalu telah kami bentuk di Pematang Serai dan hari ini kami bentuk di Desa Bekiung. Tiap Desa kita melibatkan 60 orang,” jelasnya usai pembukaan kegiatan di aula Desa Bekiung.

Mimi menjelaskan, pengembangan PATBM dimaksudkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kapasitas masyarakat, sehingga mereka secara swadaya dapat melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan perlindungan anak berbasis Desa.

Apalagi, lanjutnya, Pemerintah Desa memiliki kemandirian dalam perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan dana Desa untuk perlindungan anak.

“Pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 19 tahun 2017, hal tersebut jelas diuraikan. Sehingga kita berharap ke depan masyarakat dan Pemerintah Desa dapat merencanakan, menganggarkan dan melaksanakan gerakan perlindungan anak berbasis Desa,” bebernya.

Menurutnya, jika di Desa ada kasus kekerasan terhadap anak, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Misalnya kepada Bhabinkamtibmas yang ada di setiap Desa.

“Jika PATBM sudah maksimal melakukan pencegahan di Desa, maka kita harapkan nantinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak ada lagi. Namun jika pun masih ada, maka masyarakat dapat bekerjasama melakukan penanganan di Desa bersama pihak kepolisian,” pungkasnya